Jumat, 16 November 2012

TUGAS SISTEM INFORMASI AKUTANSI BAB 5,6,7

5. aplikasi-aplikasi siklus pendapatan dan pengeluaran
1. Siklus Pendapatan Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut. Apa sajakah dari empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan ? - Entri pesanan penjualan Proses entri pesanan penjualan mencakup tiga tahap: - Mengambil pesanan dari pelanggan - Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan - Memeriksa ketersediaan persediaan - Pengiriman Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap: - Mengambil dan mengepak pesanan - Mengirim pesanan tersebut - Penagihan dan Piutang Usaha Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan: - Penagihan ke para pelanggan - Memelihara data piutang usaha - Penagihan Kas Langkah keempat (terakhir) dalam siklus pendapatan adalah penagihan kas, melibatkan: - Menangani kiriman uang pelanggan - Menyimpannya ke bank Tujuan utama siklus pendapatan adalah untuk menyediakan produk yang tepat di tempat dan waktu yang tepat dengan harga yang sesuai. 2. Siklus Pengeluaran Siklus Pengeluaran adalah rangkaian kegiatan bisnis dan operasional pemrosesan data terkait yang berhubungan dengan pembelian serta pembayaran barang dan jasa. Tujuan utama dalam siklus pengeluaran adalah untuk meminimalkan biaya total memperoleh dan memelihara persediaan, perlengkapan, dan berbagai layanan yang dibutuhkan organisasi untuk berfungsi. Apakah tiga aktivitas bisnis dasar dalam siklus pengeluaran ? a) Memesan barang, Perlengkapan dan jasa (layanan) Aktivitas utama pertama dalam siklus pengeluaran adalah memesan persediaan atau perlengkapan. • Metode pengendalian persediaan tradisional ini sering disebut: kuantitas pesanan ekonomis [EOQ]): - Pendekatan ini didasarkan pada perhitungan jumlah optimal pesanan untuk meminimalkan jumlah biaya pemesanan, penggudangan dan kekurangan persediaan. • Metode-metode pengendalian persediaan alternatif : - MRP (material requirement planning) Pendekatan ini bertujuan mengurangi tingkat persediaan yang dibutuhkan dengan cara menjadwalkan produksi, bukan memperkirakan kebutuhan. - JIT (just in time) Sistem JIT berusaha untuk meminimalkan, jika bukan menghilangkan, baik biaya penggudangan maupun kekurangan persediaan. b) Menerima dan menyimpan barang, Perlengkapan dan jasa (layanan) Aktivitas bisnis utama kedua dalam siklus pengeluaran adalah penerimaan dan penyimpanan barang yang dipesan. • Keputusan-keputusan penting dan kebutuhan-kebutuhan informasi: - Bagian penerimaan mempunyai dua tanggung jawab utama: 1. Memutuskan apakah menerima pengiriman 2. Memeriksa jumlah dan kualitas barang Laporan penerimaan adalah dokumen utama yang digunakan dalam subsistem penerimaan dalam siklus pengeluaran, laporan ini mendokumentasikan rincian mengenai: setiap kiriman, termasuk tanggal penerimaan, pengiriman, pemasok, dan nomor pesanan pembelian. Bagi setiap barang yang diterima, laporan ini menunjukkan nomor barang, deskripsi, unit ukuran, dan jumlah barang yang diterima. - Membayar barang, Perlengkapan dan jasa (layanan) Aktivitas utama ketiga dalam siklus pengeluaran adalah menyetujui faktur penjualan dari vendor untuk pembbayaran. 1. Bagian utang usaha menyetujui faktur penjualan untuk dibayar 2. Kasir bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
6. Aplikasi-aplikasi siklus produksi dan keuangan
Siklus produksi Siklus hidup produk manajemen (atau PLCM) adalah suksesi strategi yang digunakan oleh manajemen bisnis sebagai produk berjalan melalui siklus hidup-nya. Kondisi di mana suatu produk dijual (iklan, saturasi) perubahan dari waktu ke waktu dan harus dikelola sebagai bergerak melalui tahap suksesi nya. Siklus hidup produk (PLC) Seperti manusia, produk juga memiliki busur. Dari lahir sampai mati, manusia melewati berbagai tahap misalnya kelahiran, pertumbuhan, kematangan, penurunan dan kematian. Sebuah siklus hidup serupa terlihat dalam hal produk. Siklus hidup produk berjalan melalui beberapa tahap, melibatkan disiplin profesional banyak, dan membutuhkan banyak keterampilan, alat dan proses. Siklus hidup produk (PLC) harus dilakukan dengan kehidupan sebuah produk di pasar sehubungan dengan bisnis / komersial dan biaya langkah-langkah penjualan. Untuk mengatakan bahwa suatu produk memiliki siklus hidup adalah untuk menegaskan tiga hal: • Produk memiliki hidup yang terbatas, • Penjualan produk melalui tahap yang berbeda, masing-masing tantangan yang berbeda berpose, peluang, dan masalah kepada penjual, • Produk memerlukan pemasaran yang berbeda, pembiayaan, manufaktur, pembelian, dan strategi sumber daya manusia di setiap tahap siklus hidup. Empat tahap utama siklus hidup produk dan karakteristik yang menyertainya adalah: 1. Pasar tahap pengenalan • biaya sangat tinggi • penjualan lambat untuk memulai • sedikit atau tidak ada persaingan • permintaan harus dibuat • pelanggan harus diminta untuk mencoba produk • membuat uang pada tahap ini 2. Pertumbuhan tahap • mengurangi biaya karena skala ekonomi • volume penjualan meningkat secara signifikan • mulai meningkat • meningkatkan kesadaran publik • kompetisi mulai meningkat dengan pemain baru dalam membangun pasar • persaingan yang meningkat menyebabkan penurunan harga 3. Kematangan tahap • biaya diturunkan sebagai akibat dari volume produksi meningkat dan mengalami efek kurva • puncak volume penjualan dan kejenuhan pasar tercapai• peningkatan pesaing memasuki pasar • harga cenderung turun karena proliferasi produk yang bersaing • merek dan diversifikasi fitur ditekankan untuk memelihara atau meningkatkan pangsa pasar • Keuntungan industri turun 4. aturasi dan. Tahap penurunan • biaya menjadi kontra-optimal • penurunan volume penjualan • harga, mengurangi profitabilitas • keuntungan menjadi lebih tantangan produksi / distribusi efisiensi dari penjualan meningkat Siklus keuangan Manajemen keuangan dimulai dengan tujuan yang jelas proyek. Tujuan ini digunakan untuk mengembangkan sebuah rencana tindakan untuk mencapai mereka - rencana yang realistis, dapat dinilai dan merupakan cara yang paling efisien untuk mencapai tujuan. Rencana ini diterjemahkan ke dalam anggaran yang memberikan sumber daya untuk setiap aktivitas - penyusunan anggaran akan memberikan informasi tambahan tentang setiap aktivitas yang dapat menyebabkan rencana harus diubah. Ketika ini bagian dari siklus selesai, akan ada anggaran singkat yang mengalokasikan sumber daya untuk setiap aktivitas. Tujuannya adalah untuk membuat anggaran yang akan sedekat mungkin dengan operasi proyek yang sebenarnya. Ketika proyek dimulai, akuntansi juga dimulai. Catatan akuntansi dan laporan pada semua transaksi keuangan. Ada dua jenis akuntansi - akuntansi organisasi formal yang dilakukan oleh bagian akuntansi organisasi dan manajemen akuntansi dilakukan oleh manajer proyek. Secara periodik, seluruh proyek, manajer transfer informasi dari laporan akuntansi ke dalam anggaran. Selama fase ini manajer terus menerus membandingkan proyeksi anggaran dengan hasil aktual dari akuntansi. Kegiatan ini dapat menyebabkan intervensi manajemen dalam proyek untuk menangani bidang-bidang yang menjadi perhatian. Akhirnya, pada akhir proyek, manajer bersama dengan personil akuntansi akan menghasilkan serangkaian laporan hasil keuangan proyek. Laporan-laporan ini akan dimasukkan ke dalam laporan keseluruhan proyek dan memberikan informasi berharga untuk membantu dalam pengembangan proyek-proyek masa depan.
7. Pengembangan Sistem
Apa saja fase siklus hidup pengembangan system? Tidak semua kesalahan sama besarnya. Tingkat kesalahan computer bisa beragam dari kecil hingga yang paling menyedihkan. Contoh ini menunjukkan betapa pentingnya perencanaan, khususnya ketika organisasi mencoba meluncurkan system baru. Cara terbaik untuk menghindari kesalahan tertentu adalah dengan menerapkan analisis dan desain system. Tujuan Sistem Bagaimana seharusnya mendefenisikan sebuah system dan apa tujuannya?? Sistem ialah kumpulan dari komponen-komponen yang berhubungan yang berinteraksi untuk melakukan suatu tugas guna mencapai suatu tujuan. Sekalipun tidak bekerja dengan sangat baik, tetap saja merupakan suatu system. Tujuan analisis dan desain system adalah untuk memastikan bagaimana suatu system bekerja dan kemudian mengambiltindakan untuk menjadikannya lebih baik. Membuat Proyek Berjalan: Bagaimana Memulainya dan siapa saja yang terlibat? Keyakinan bahwa sesuatu yang buruk harus diubah merupakan awal untuk melakukan sebuah proyek. Ada 3 jenis partisipan dalam proyek : • Pengguna : Sistem yang seadang dibahas harus selalu dikembangkan dengan banyak berkonsultasi dengan pengguna atau pelanggan. Jika keterlibatan pengguna tidak memadai makas system akan gagal Karen kurangnya penerimaan. • Manajemen : Manager dalam organisasi juga harus diajak berkonsultasi mengenai system. • Staf Teknis : Anggota Departemen Sitem Informasi (SI) perusahaan, yang terdiri tas analisis dan programmer system harus dilibatkan. Alasanya, karena merekalah yang mengeksekusi proyek. Proyek yang rumit memerlukan satu atau beberapa analisis sitem. Analisis system ialah seorang spesialis informasi yang melakukan analisis , desain, dan implementasi sitem. Tugas analisis ialah mempelajari kebutuhan komunikasi dan informasi dan menentukan perubahan apa yang diperlukan untuk mengirimkan informasi yang lebih baik kepada yang memerlukan. Enam Fase Analisis dan Desain Sistem Apa saja enam fase siklus hidup pengembangan system?? Analisis dan desain system merupakan prosedur pemecahan maslah yang terdiri dari enam fase untuk meneliti system informasi dan meningkatkannya.Keenam fase tersebut membentuk apa yang disebut siklus hidup pengembangan system. Siklus hidup pengembangan system (SDLC) adalah proses langkah demi langkah yang diikuti oleh banyak organisasi selama analisis dan desain system. Fase Pertama : Melakukan Investigasi Awal Empat langkah yang ada pada fase pertama? Tujuan dari fase pertama ini adalah melakukan analisis awal, mencari alternative solusi, mendeskripsikan biaya dan keuntungn, dan menyerahkan rencana awal dengan beberapa rekomendasi. Empat langkah fase pertama ialah: 1. Melakukan analisis awal, anda perlu mencari apa yang menjadi tujuan organisasi dan sifat serta cakupan masalah, selanjutnya melihat apakah masalah yang dipelajari cocok dengan tujuan tersebut. 2. Mengajukan solusi-solusi alternative, Solusi-solusi alternative bisa diperoleh dengan mewawancarai orang dalm organisasi, klien ayau pelanggan yang terpengaruh oleh system, pemasok dan konsultan. 3. Mendeskripsikan biaya dan keuntungan , anda perlu mendaftarkan biaya maupun keuntungan secara terperinci. Biaya akan tergantung dari keuntungan yang bisa menawarkan penghematan. 4. Menyerahkan rencana awal, Semua yang anda temukan digabung dalam suatu laporan tertulis, pembaca laporan ini bisa saja eksekutif yang punya wewenang untuk memutuskan dan menjalankan proyek. Anda harus mendeskripsikan solusi-solusi potensial, biaya, dan keuntungan dan memberikan rekomendasi bagi anda. Fase Kedua : Menganalisis Sistem Tiga langkah dalam menganalisis system Tujuan dari fase kedua ini adalah mengumpulkan data, menganalisis data, dan menuliskan laporan. Dalam fase ini, anda akan mengikuti arahan dari pihak managemen setelah mereka membaca laporan (fase pertama). Pihak manajemen memberi perintah untuk menganalisis atau mepelajari system yang sudah ada untuk memahami perbedaan system baru dengan system yang sudah ada. Tiga langkah pada tahap ini ialah: 1. Mengumpulkan data, dalam upaya mengumpulkan data, anda akan meninjau dokumen tertulis, mewawancarai pegawai dan manager, membuat kuesioner dan mengobservasi rang dan proses-proses di tempat kerja. 2. Menganalisa data, data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis. Ada banyak piranti analitik yang dapat dipakai, piranti pemodelan memungkinkan analisis system menampilkan representasi system dalam bentuk gambar, misal data flow diagram atau diagram aliran data. Dan Perangkat CASE (Computer Aided Software Engineering) adalah program yang mengotomatisasi berbagai aktivitas SDLC. Contoh programnya ialah Analyst Pro, Visible Analyst dan System Architect. 3. Menulis laporan, perlu membuat laporan setelah selesai melakukan analisis. Ada 3 bagian, yang pertama, harus menjelaskan cara bekerja system yang sudah ada. Kedua, harus menjelaskan masalah-masalah pasa system yang ada. Ketiga harus mendeskripsikan ketentuan-ketentuan untuk system baru dan memberikan rekomendasi tentang apa yang akan dilakukan selanjutnya. Fase Ketiga : Mendesain Sistem Tiga langkah ketika mendesain system Tujuan fase ini adalah membuat desai awal, lalu desain yang detail, dan membuat laporan. 1. Membuat desain awal, desin awal mendeskripsikan kpabilitas fungsional secar umum dari system system informasi yang diusulkan. Perangkat yang digunakan pada fase ini adalah perangkat CASE dan perangkat lunak managemen proyek. Prototyping juga digunakan pada tahap ini,prototyping ialah pengguna workstation, perangkat CASE dan aplikasi perangkat lunak lain untuk membuat model kerja dari komponen system sehingga system baru bisa segera diuji dan dievaluasi. Jadi prototype adalah system dengan kemapuan kerja terbatas yang dikembangkan untuk menguji konsep-konsep desain. 2. Membuat desain yang detail, desain yang detail menggambarkan bagaimana sistem informasi yang diusulkan mampu memberikan kapabilitas yang digambarkan secara umum dalam desain awal. 3. Menulis laporan, semua pekerjaan dala desain awal dan desain yang detail akan dikemas dalam laporan yang terperinci. Anda bisa melakukan persentasi atau diskusi saat menyerahkan laporan ini kepada manajemen senior. Fase Keempat : Mengembnagkan Sistem Tiga langkah yang diperlukan dalam mengembangkan system 1. Mengembangkan atau mendapatkan perangkat lunak, analisis system harus membuat keputusan yang disebut keputusan “membuat-atau-membeli’. Dalam keputusan tersebut, anda menentukan apakah akan membuat program – menulis sendiri – atau embelinya, yang artinya hanya tinggal membeli paket perangkat lunak yang sudah ada. 2. Mendapatkan perangkat lunak, setelah memilih perangkat lunak, maka selanjutnya meng-uprade perangkat keras untuk menjalankan perangkat lunak tersebut. Namun bisa saja system tidak membutuhkan perangkat keras, atau perangkat keras tersebut dapat disewa tanpa harus dibeli. 3. Menguji system, dengan perangkat lunak dan perangkat keras yang telah diperoleh,maka dilakukan pengujian. Biasanya dilakukan dalam 2 tahap, yaitu : • Pengujian unit : kinerja dari masing-masing bagian diteliti dengan menggunakan data uji (disusun atau sampel). Jika program ditulis sebagai usaha kerja sama dari banyak programmer, maka masing-masing bagian dari program diuji terpisah. • Pengujian system : bagian-bagian dihubungkan bersama-sama dengan menggunakan data uji untuk mengetahui apakah bagian-bagian itu dapat bekerja sama. System juga dapat diuji dengan data sesungguhnya dari organisasi. Fase Kelima : Mengimplementasikan system 1. Konversi ke system baru, proses transisi dari system informasi yang lama ke yang baru, melibatkan konversi perangkat keras, perangkat lunak, dan file. Ada 4 strategi untuk melakukan konversi,yaitu : • Implementasi langsung : pengguna hanya berhenti menggunakan system yang lama dan mulai mengguanakn yang baru. • Implementasi parallel : Sistem lama dan system yang baru berjalan berdampingan sampai system baru menunjukkan keandalannya di saat system lama tidak berfungsi lagi. • Implementasi bertahap : bagian-bagian dari system baru dibuat dalam fase terpisah-entah waktu yang berbeda(parallel) atau sekaligus dalam kelompok-kelompok (langsung). • Implementasi pilot : seluruh system dicoba, namun hanya oleh beberapa pengguna. Stelah keandalannya terbukti barulah system bisa diimplementasikan pada pengguna lainnya. 2. Melatih pengguna, ada banyak piranti yang bisa digunkan membuat pengguna membuat pengguna mengenal system baru dengan baik,dari dokumentasi hingga video tape hingga pelatiah diruang kelas secara langsung ataupun satu per satu. Fase Keenam : Memelihara Sistem Pemeliharaan system ialah menyesuaikan dan meningkatkan system dengan cara melakukan audit dan evaluasi secara periodic dan dengan membuat perubahan berdasarkan kondisi-kondisi baru. Meskipun pengonversian sudah lengkap, bahkan pengguna sudah dilatih, system tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Inilah tahap dimana system harus dimonitor untuk memastikan bahwa system itu berhasil. Pemeliharaan tidak hanya menjaga agar mesin tetap berjalan, namun juga meng-upgrade dan meng-update system agar bisa mengikuti perkembangan produk, jasa, layanan, peraturan pemerintah, dan ketentuan lain yang baru. Setelah beberapa saat, biaya pemeliharaan akan meningkat seiring makin banyaknya usaha untuk mempertahankan system agar tetap responsive terhadap kebutuhan pengguna. Dalam beberapa hal, biaya pemeliharaan ini bisa membengkak, menandakan bahwa sekaranglah saat yang tepat untuk memulai lagi SDLC.

Rabu, 03 Oktober 2012

MATERI BAB 1.SISTEM INFORMASI AKUTANSI

1.1. Sistem Informasi & Organisasi Bisnis - Sistem informasi akuntansi adalah kumpulan sumberdaya yang dirancang untuk mentransformasikan data menjadi informasi. - Fungsi sistem informasi adalah bertanggung jawab atas pemrosesan data. Otomatisasi kantor menguraikan penggunaan teknologi elektronik di dalam kantor atau tempat kerja. - Sistem dan teknologi informasi juga diandalkan untuk meningkatkan efiektivitas dan efisiensi proses-proses bisnis yang ada di organisasi, sehingga menjadi proses bisnis unggulan (best practice), juga mampu memfasilitasi jajaran manajer dalam pengambilan putusan dan kolaborasi antar bagian. - Proyek pengembangan sistem umumnya mencakup tiga fase umum: analisis sistem, perancangan sistem, dan implementasi sistem. Pendekatan sistem adalah prosedur umum untuk administrasi proyek sistem. jenis-jenis Sistem informasi. 1. Sistem informasi akuntansi 2. Sistem informasi keuangan 3. Sistem informasi manufaktur 4. Sistem informasi sumber daya manusia Tujuannya adalah untuk membantu pengembangan sistem yang efektif. Masalah-masalah manajemen proyek, masalah organisasional dan teknikal akan dihadapi dalam suatu implementasi sistem informasi. 1.2 Siklus Pemrosesan Transaksi Aktivitas perusahaan dalam suatu organisasi juga dapat dipandang dengan cara yang berbeda,yaitu dengan pendekatan siklus transaksi.Siklus secara tradisional mengelompokkan aktivitas suatu bisnis kedalam empat siklus akuntansi bisnis : 1.Siklus pendapatan,kejadian yang terkait dengan distribusi barang dan jasa ke entitas lain dan pengumpulan kas yang terkait dengan distribusi tersebut. 2.Siklus pengeluaran,kejadian yang terkait dengan perolehan barang dan jasa dari entitas lain serta pelunasan kewajiban terkait dengan perolehan barang dan jasa tersebut. 3.Siklus produksi,kejadian yang terkait dengan tranformasi sumber daya menjadi barang dan jasa. 4.Siklus keuangan,dimana kejadian yang terkait dengan akuisisi dan pengolahan dana termasuk kas. Siklus pemrosesan transaksi terdiri dari satu atau lebih sistem aplikasi.Sistem aplikasi memproses transaksi yang saling terkait secra logis.Pada model siklus transaksi,selain keempat siklus tersebut ada siklus kelima ayitu siklus pelaporan keuangan dimana siklus ini mendapatkan data akuntansi dan data operasi dari siklus yang lain serta memproses data tersebut sedemikian rupa sehingga laporan keuangan dapat disajikan. Proses Pengendalian Internal,dimana mengindikasikan tindakan yang diambil dalam suatu organisasi untuk mengatur dan mengarahkan aktivitas dalam organisasi tersebut.Salah satu tanggung jawab utama menejemen adalah stewardship. Elemen Proses pengemdalian Internal,dimana pengendalian ini merupakan satu proses yang dirancang untuk menyediakan keyakinan yang rasional atastercapainya tujuan yaitu : 1.Efektiovitas dan efisien operasi perusahaan. 2.Reliabilitas pelaporan keuangan. 3.Kesesuaian organisasi dengan aturan serta regulasi yang ada. Pengendalian internal juga menuntut adanya pencatatan yang memadai dalam upaya menjaga kekayaan perusahaan dan menganalisis pelaksanaan tanggung jawab.Konsekuensinya semua catatan harus memungkinkan adanya pengecekan antara area pertanggung jawaban.Tanggung jawab untuk satu transaksi yang berhubungan harus dibagi-bagi. Pemisahaan fungsi-fungsi akuntansi,dimana penting untuk memastikan bahwa tidak ada individu atau depertemen yang mengelola catatan akuntansi yang terkait dengan operasi aktivitas mereka.Satu pendekatan yang lumrah adalah mendelegasikan fungsi akuntansi ke controller dan fungsi keuangan ke tangan bendahara. Fungsi Audit Internal,menyadari bahwa pentingnya dan kompleksnya pengendalian internal yang memadai dalam organisasi yang besar telah menyebabkan terjadinya evolusu audit internal sebagai alat pengendalian atas semua pengendalian internal yang ada dalam organisasi.Audit internal bertugas memonitor dan mengevaluasi kesesuaian dengan kebijakan dan prosedur organisasi. 1.3. Akuntansi & Teknologi Informasi Peran teknologi informasi dalam membantu proses akuntansi dalam perusahaan/organisasi telah lama berlangsung. Alasan utama penggunaan IT dalam akuntansi ialah efisiensi, penghematan waktu dan biaya. Alasan lain termasuk peningkatan efektifitas, mencapai hasil/output laporan keuangan dengan benar. Sistem Informasi akuntansi,dimana sistem berbasis computer yang dirancang untuk menstransformasi data akuntansi menjadi informasi. Suatu sistem didalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi, mendukungoperasi, bersifat manajerial, dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan. 1.4 AKUNTAN DAN PENGEMBANGAN Siklus Pengembangan Sistem Untuk dapat merancang sebuah Sistem InformasiAkuntansi, kita harus melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem. - Perencanaan (Planning) - Analysis (Analsis) - Perancangan (Design) - Implementasi (Implementation) - Pascaimpelementasi (Post Implementation) 2. Siklus Akuntansi 3. Siklus Transaksi Karakteristik Pengembangan Sistem bertujuan untuk : - Untuk meningkatkan kualitas informasi. - Untuk meningkatkan pengendalian internal. - Untuk meminimalkan biaya,jika memungkinkan. Pendekatan sistem merupakan suatu prosedur untuk mengadministrasi proyek sistem.Tujuan pendekatan ini adalah untuk membantu terlaksananya pengembangan sistem yang efektif dan teratur.Pendekatan ini merupakan suatu proses yang terdiri dari enam tahap yaitu : - Menatapkan tujuan system. - Menyusun berbagai alternative solusi. - Meanalisis system. - Desain system. - Implentasi system. - Evaluasi system.

Jumat, 04 Mei 2012

Politik dan Strategi Nasional

A. Latar Belakang Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya? 2. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan? 3. Bagaimana kaidah pelaksanaannya? 4. Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia? C. Tujuan Pembuatan Makalah 1. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya; 2. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan; 3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional; 4. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia. D.Kegunaan Pembuatan Makalah 1. Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang politik dan strategi nasional; 2. Para pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya. BAB II PEMBAHASAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial 1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut. 2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat. 3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja. 4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda. 5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya. 6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana. 8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai. 9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan. b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata. 1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa. 2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat. 3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan. 4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya. 5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi. 6. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional. 7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa. 8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan. c. Kedudukan dan Peranan Perempuan 1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender. 2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. d. Pemuda dan Olahraga 1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat. 2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional. 3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat. 4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri. 5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. e. Pembangunan Daerah 1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut: a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa. c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam. e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya. f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai. h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. 2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh: a. Daerah Istimewa Aceh 1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang. 2) Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer. b. Irian Jaya 1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang. 2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat. c. Maluku Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional. f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan. 3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga. 4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang. 5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen. g. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan 1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an. 2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat. 3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. 4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. 5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat. a. Kaidah Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional. 2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945. 3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945. 4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. 5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004. Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai. b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki: 1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional. 3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik. 4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum. 5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan. 6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik. 7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global. Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertahanan Nasional

KETAHANAN NASIONAL PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) : 1. Ancaman di dalam negeri Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia. 2. Ancama dari luar negeri Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri. 1. Pokok-Pokok Pikiran Landasan Konsepsi Ketahan Nasional 1.1. manusia budaya Sebagai salah satu mahluk tuhan manusialah yang paling sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan berbagai keterampilan sehingga disebut manusia budaya. Manusia budaya senantiasa berjuang memepertahankan, eksistansi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya. Manusia budaya berkelompok , bermasyarakat, dengan berbagai batasan menjadi suatubangsa yang berorganisasi dalam bentuk negara. 1.2 Tujuan nasional, ideologi negara, dan falsafah bangsa Setiap bangsa mempunyai aspirasi langgeng, yaitu kesejahteraan dan keamanan, sebagai pangkal tolak citacita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan nilai-nilai budaya, etik, serta tata lakunya. Cita-cita ini dirumuskan dalam tujuan nasional.serangkaian cita-cita yang mendasar dan menyeluruh ,serta saling berkaiatan merupakan sistem pemikiran yang logis, berbentuk sistem nilaiyang diyakini kebenarannya, menjadi dasar dalam menata masyarakat , dan memberikan arah serta perwujudan tujuan nasional. Sistem nilaia ini ialah ideologi bangsa yang besumber pada falsafah bangsa. Filsafat adalah suatu renungan yang secara sadar dan sistematis yang bertujuan mencari hikmah kebenaran, kearifan, dan kebijaksanaan semaksimal mungkin. 1.3 Wawasan nasional Dalam penyelenggaraan kehidupannya, suatu bangsa harus berlandaskan dan perpedoman yang kokoh, sehingga tetap mengarah pada pada tujuan nasional. Landasan dan pedoman ini berupa konsepsi pandangan hidup yang tersusun berdasarkah hibungan dinamis antara cita-cita, ideologi, aspek sosial budaya, kondisi geografis dan kesjahterannya. Konsepsi pandangan hidup inilah yang dinamakan wawsan nasional. Jadi wawasan nasionaladalah cara pandang suatu bangsa atas diri dan lingkungannyayang dipengaruhi oleh budaya, sejarah dan karakteristik geografi berdasarkan falsafah bangsa dan ideologi negara. 1.4 Kesejahteraan dan keamanan sebagai kebutuhan esensial manusia Kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik secara individu maupun anggota masyarakat dalm kehidupan berbangsa dan bernegaraadaalah kesejahteraan dan keamanan. 2. Konsepsi Ketahanan Nasional 2.1 Pengertian dan sifat ketahanan nasional Pengertian ketahanan nasional Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. Pengertian konsepsi ketahanan nasional Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafah bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode astagatra. Konsepsi kethanan nasional ini merupakan saran unutuk mewujudkan ketahanan nasional. Pengertian tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan 1. tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan. 2. ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional. 3. hambatan adalah suatau hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yangberasal dari dalam. 4. gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar. Sifat ketahanan nasional Ketahan nasionalsuatu bangsa memiliki sifat sebagai berikut. : 1. manunggal, yaitu sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang serasi, dan selaras dengan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. mawas ke dalam, yaitu ketahan nasional yang diarahkan pada diribangsa dan negara itu sendiri. 3. kewibwaan, yaitu kethanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat menunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional. 4. dinamis, yaitu kondisitingkatketahanan nasional suatu negara yang tidak tetap. 5. menitik beratkan konstitusi dan saling menghargai. Ketahanan nasional tidak mendahuluka sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan. Maka, konsepsi ketahan nasional tidak mengutamakan penggunaan adu kekuasaan dan adu kekerasan. 2.2 Konsepsi ketahanan nasional Berdasarkan pengertian konsepsi ketahan nasional, seluruh aspek kehidupan nasional diperinci dengan sistematika astagatra (delapan aspek), terdiri dari trigatra (tiga aspek alamiah), dan panca gatra (lima aspek sosial). Trigatra (aspek alamiah) Trigatra (aspek alamiah) aialah aspek aspek suatu negara yang sudah melekat pada negara itu. Oleh karena itu, unsur-unsurnya tidak sama dalam tiap negara. Trigatra meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan. Ketiga aspek alamiah mengandung unsur-unsur yang bersifat relatif tetap, yaitu : geografi, kekayaan alam, dan kependudukan. Geografi Geografi suatu negara adalah segala sesuatu pada pemukaan bumi ang dapat dibedakan antara hasil proses alam dan hasil ulah manusia, dan memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah kedalam maupun keluar. Menurut letak geografinya, bentuk negara dapat dibagi dalam negara yang berada di daratan, di lautan, atau keduanya. Ada negara yang mempunyai ciri khusus berkenaan dengan letaknya yaitu : 1. Negara dikelilingi daratan. Lingkungan negara ini bersifat serba daratan atau serba benua. 2. Negara dikelilingi lautan dapat dibedakan dalam : a. negara kepulauan (archipelagiis state) adalah suatu negara yang bersifat kepulauan atau (archipelago). b. Negara pulau (island state) bebeda dengan negara kepulauan, pada negara pulau unsur darat lebih besar daripada unsur laut. c. Negara mempunyai bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Negaranya sendiri bersifat negara daratan, tetapi mempunyai suatu bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Ini tidak dapat disamakan denga negara kepulauan. d. “circume marine” state adalah negara yang komponennya hanya dapat dicapai melalui transportasi laut, sehingga di dalamnya terdapat laut mediterania. Geografi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : 1. letak wilayah suatu negara ditentukan dari segi astronomis dengan garis lintang dan garis bujur. 2. luas wilayah suatu negara ialah luas daratan yang dapat meliputi luas daratan, l autan, landasan kontinen, dan ZEE ( Zona Ekonomi Ekslusif). 3. iklim suatu negara dipengaruhi oleh letak astronomunya, sehingga ada negara yang beriklim tropis, sutropis, dan dingin. 4. bentangan alam adalah wujud permukaan bumi. 5. perbatasan wilayah negara ditentukan oleh proses sejarah, ketentuan politik, hukum sosial, dan ketentuan hukum nasional, anataralain perjanjian pebatasan dan keputusan pengadilan atau mahkamah internasional. Kekayaan alam Kekayaan alam suatu negara ialah segala sumber dan potensi alam dalam lingkungan ruang angkasa, atsmosfer, permukaan bumi (daratan dan lautan) dan bumi yang berada di wiayah kekuasaan/yurisdiksinya. Menurut jenisnya, kekayaan alam dibedakan dalam delapan golongan berikut : 1. hewani (fauna) 2. nabati (flora) 3. mineral (minyak bumi, uranium, biji besi, batubara, dan lain-lain) 4. tanah (tempat tinggal, tepat berpijak, tempat bercocok tanam) 5. udara (sinar matahari, oksigen, karbondioksida) 6. potensi ruang angkasa. 7. energi (gas alam, panas alam, air artetis, geotermis) 8. air dan lautan. Menurut sifanya kekayaan alam dapat digolongkan menjaditiga golongan yaitu : 1. kekayaan yang dapat diperbaharui 2. kekayaan yang tidak dapat diperbaharui 3. kekayaan tetap Dengan pemnfaatan kekayaan alam akan mewajibkan setiap bangsa untuk : 1. menyusun kebijaksanaan dan peraturan tentang pengamanan penggunaan kekayaan alam seefisien mungkin agar memberikan manfaat optimal dan lestari bagi nusa dan bangsa. 2. menyusun pola pengelolaan kekayan alam dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. 3. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. membina kesadaran nasional untuk pemanfaatan kekayaan alam. 5. mengadakan program pembangaunan serasi 6. mengadakan pembentukan modal cukup. 7. menciptakan daya beli, konsumsi cukup, baik di dalam maupun di luar negeri. Globalisasi telah menempatkan bangsa dan negara Indonesia pada posisi yang dilematis. Di satu sisi proses globalisasi tersebut telah memberikan kesempatan dan tantangan bagi bangsa dan Negara Indonesia untuk dapat hidup bergaul dengan masyrakat internasional lebih baik lagi. Dalam hal ini proses tersebut telah merangsang upaya peningkatan daya saing dan kompetisi bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di berbagai aktivitas kehidupan. Di sisi lain, proses globalisasi tersebut telah memberikan tekanan dan beban yang sangat berat bagi bangsa dan Negara Indpnesia untuk dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan masyrakat internasional baru seperti dalam masalah penegkan HAM, lingkungan hidup dan lain-lainya. Keseluruhan persoalan tersebut, mau tidak mau harus dihadapi dan diselesaikan oleh bangsa Indonesia. Setiap kelalaian dan kegagalan dalam merespon dan menangani persoalan dapat menimbulkan resiko yang serius bagi eksistensi dan keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. Mengingat skop dan dimensi dari persoalan-persolan tersebut sangat kompleks dan beragam, maka diperlukan respond an cara penanganan yang sistematis, komprehensif-integral serta terencana. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk merespon perubahan dan mengatasi persoalan-persoalan tersebut adalah dengan melakukan pengkajian terhadap masalah-masalah ketahanan nasional beserta hal-hal yang terkait dengannay secara lebih objektif dan ilmiah. Perubahan tersebut dalam banyak hal cukup signifikan, dan bahkan dalam hal tertentu cukup drastis, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan baru yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maraknya berbagai konflik, baik yang bersifat vertical, maupun yang bersifat horizontal, akhir-akhir ini merupakan bukti dari adanya persoalan yang muncul akibat perubahan-perubahan dramatis yang dimaksud. Muncul dan berkembangnya gerakan separatis di berbagai daerah, konflik yang berbau SARA serta berbagai tindak kekerasan di pelosok tanah air, merupkan contoh konkrit dari persoalan-persoalan tersebut dan sangat rentan terhadap disentigrasi bangsa. Dengan demikian, semangat reformasi harus ditangkap dan diimplemantasikan dalam memandang, menyikasi dan merespon persoalan-persoalan ketahanan nasional yang muncul di era reformasi dan globalisasi dewasa ini. Dalam kaitan inilah Program Studi Ketahanan nasional merespons hal yang sangat urgent tersebut.

Wawasan Nusantara

A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
       Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.

       Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

B. Teori – Teori Kekuasaan
       Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C. Wawasan Nasional Indonesia
      Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982

D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama
Keadilan
Kejujuran
Solidaritas
Kerjasama
Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
 I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
 Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


Rabu, 07 Maret 2012

sajarah NKRI

MENEGAKKAN INTEGRITAS SISTEM
KENEGARAAN PANCASILA-UUD PROKLAMASI 45
(FRAGMEN 7 MARET 1965 DALAM ERA ORDE LAMA) *

LATAR BELAKANG
Rakyat Indonesia sebagai bangsa telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia Raya sepanjang penjajahan : kolonialisme-imperialisme sampai diberkati Kemerdekaan Nasional Indonesia Raya melalui puncak perjuangan : Proklamasi 17 Agustus 1945.
Rakyat Indonesia dengan kepemimpinan para pahlawan (the founding fathers) generasi demi generasi berjuang dan berkorban sampai tercapainya kemerdekaan nasional berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD Proklamasi 1945. Bangsa Indonesia mengakui bahwa kemedekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagai terumus dalam Pembukaan UUD 45, alinea 2 - 3 :

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannnya “.

Menghayati anugerah dan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, kita sebagai bangsa yakin bahwa kemedekaan nasional dan kedaulatan Indonesia Raya tegak dalam wujud NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45. Kita bersyukur dan bangga menerima (dan mengemban) amanat mulia demikian untuk ditegakkan, diwariskan dan dilestarikan bagi generasi penerus, rakyat dan bangsa Indonesia Raya seutuhnya ! Visi-misi demikian bermakna sebagai amanat kewajiban moral yang kita pertanggung jawabkan ke hadapan Allah Yang Maha Kuasa; sekaligus kepada the founding fathers yang mewariskan; juga kepada generasi penerus pemilik NKRI masa depan!.
Amanat filosofis-ideologis, dan konstitusional --- sekaligus amanat moral --- sesungguhnya terkandung sebagai jabarannya dalam UUD 45 seutuhnya, istimewa Pasal 29 :
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dasar negara dan ideologi negara Pancasila sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 45, terjabar secara konstitusional dalam Batang Tubuh (Pasal-Pasal) seutuhnya; dan diperjelas dalam Penjelasan UUD Proklamasi 45.
Amanat filosofis-ideologis dan konstitusional demikian bersifat imperatif (mengikat, memaksa) semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan (kedaulatan) hukum Indonesia


I. MENGHAYATI SEJARAH NASIONAL INDONESIA RAYA DAN NKRI
Kita bangga dan bersyukur senantiasa atas sejarah nasional bangsa Indonesia Raya se-Nusantara, mulai awal sejarahnya sampai puncak abad XXI ini, yang secara skematis terlukis dalam skema 1.

INTEGRITAS WAWASAN NASIONAL DALAM NKRI

RAKYAT INDONESIA SEBAGAI BANGSA DAN SDM INDONESIA
NUSANTARA INDONESIA RAYA
DALAM DINAMIKA GLOBALISASI–LIBERALISASI–POSTMODERNISME

skema 1 (MNS, 2007)

A. Sejarah Nasional Indonesia Raya
Lukisan dalam skema 1 membuktikan bagaimana dinamika sejarah nasional yang amat panjang, dalam dinamika pasang surut, pengorbanan dan pengabdian yang membanggakan. Sebagai bangsa yang mewarisi pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung), yang kemudian terkenal sebagai Filsafat Pancasila. Filsafat hidup ini menjiwai kehidupan rakyat sebagai bangsa yang bermartabat, yang memancarkan nilai sosio-budaya yang berkepribadian nasional Indonesia Raya. Nilai mendasar ini merupakan identitas dan integritas (jiwa bangsa, Volksgeist) atau jatidiri nasional Indonesia Raya .
Berdasarkan nilai-nilai fundamental ini watak dan kepribadian SDM Indonesia terbentuk, untuk senantiasa menilai dan membudayakan s e s u a t u (untuk melakukan atau tidak melakukan; untuk meterima atau menolak) hanya dengan landasan asas normatif filsafat hidup yang telah menjiwainya generasi demi generasi.


B. Dinamika NKRI Negara Proklamasi 45 dalam Romantika Revolusi
Rakyat Indonesia sebagai bangsa yang dipelopori The founding fathers, dan diwakili oleh PPKI dengan musyawarah mufakat, dan hikmat kebijaksanaan serta kepemimpinan kenegarawanan menetapkan NKRI sebagai negara berdasarkan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD 45 (UUD Proklamasi 45).
Dalam dinamika internasional --- dengan membandingkan antar sistem ideologi negara --- wajarlah kita mengakui bahwa Indonesia Raya tegak sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 --- yang sejajar dengan semua bangsa dan negara modern dalam pergaulan internasional! ---.
Dinamika sejarah NKRI sebagai Negara Proklamasi 45, terlukis dalam kronologis berikut:
1. Negara Indonesia Raya (NKRI) merdeka 17 Agustus 1945;
2. NKRI dalam Revolusi; dengan UUD RIS 1949 – 1950 (sebagai hasil kompromi dengan Belanda melalui KMB);
3. NKRI berdasarkan UUD RI Sementara 1950 (sebagai wujud tekad Negara Kesatuan, yang dijwai sila III Pancasila); dengan praktek sistem demokrasi liberal dan Parlementer (1950 - 1959);
4. NKRI (kembali) berdasarkan UUD Proklamasi 45 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
5. Dalam dinamika dan romantika revolusi Indonesia, Presiden RI menggalang poros revolusioner Jakarta-Peking (sekarang: Beijing)-Pyong Yang dalam rangka menghadapi tantangan nekolim (= neo-kolonialisme-imperialisme!) dalam NKRI, komando revolusioner ada dalam otoritas Presiden/PBR/Pangti/Mandataris MPRS.
6. Bung Karno berpikir revolusioner dalam asas dialektika; antara pendukung revolusioner dan musuh revolusioner; dengan kategori: revolusioner dan kontra-revolusi. Inilah dialektika revolusi; rakyat terbelah antara revolusioner dan kontra-revolusioner. Aksi-aksi revolusioner ini didominasi potensi politik nasionalis-kiri: kaum nasional---yang dulu terkenal dipimpin Mr. Ali Sastroamidjojo dan Ir. Surachman. Oleh rakyat yang moderat dan tidak sepaham dengan dialektika revolusi kepemimpinan mereka disebut PNI Asu (akronim : Ali Sastroamidjojo dengan Surachman). Mereka berhadapan dengan PNI Osa-Usep.
7. NKRI berdasarkan UUD 1945 (1959 – 1965) menegakkan sistem demokrasi terpimpin berdasarkan Ajaran Pemimpin Besar Revolusi; dengan praktek budaya sosial-politik: NASAKOM.
Melalui praktek budaya sosial-politik NASAKOM (mulai NASAKOM jiwaku, sampai NASAKOMISASI) kepemimpinan semua kelembagaan negara, makin berkembanglah ideologi marxisme-komunisme-atheisme! Karena “perjuangan” PKI yang terus “membudayakan” revolusi!... berpuncak : dengan bencana dan tragedi nasional kudeta G30S/PKI 1 Oktober 1965.

Komponen bangsa yang anti-marxime-komunisme-atheisme dihujat PKI sebagai kaum kontra-revolusioer; yang bekerjasama dengan nekolim (=neo-kolonialisme-imperialisme: Amerika Serikat).


II. INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA-UUD PROKLAMASI 45
Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan dalam integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :

A. Sistem Filsafat Pancasila sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Negara
Filsafat Pancasila (Dasar Negara dan Ideologi Negara) memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:
1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral !.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya --- karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia universal!---.

B. Sistem Kenegaraan Pancasila Terjabar dalam UUD Proklamasi 45
Sistem Kenegaraan Pancasila dalam UUD Proklamasi 45 nampak dalam Keunggulan Sistem Kenegaraan Indonesia Raya; dalam asas dan sistem berikut :

Keunggulan Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai jabaran asas filosofis-ideologis Pancasila --- istimewa filsafat dan ideologi Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara --- terjabar dalam Keunggulan Sistem Kenegaraan Pancasila --- yang menyempurnakan Keunggulan Natural-Sosial-Kultural dan SDM Indonesia Raya sebagai anugerah dan amanat Allah Yang Maha Kuasa, Maha Rahman dan Maha Rahim bagi Indonesia Raya ---. Karenanya, amanat ini wajib kita syukuri dengan mengembangkan, membudayakan, mewariskan dan melestarikan demi generasi penerus!

Sedemikian istimewa berkat dan rahmat Allah bagi bangsa dan NKRI, wajarlah kita sebagai bangsa bersyukur dan bangga; dan siap bela-negara (membudayakan dan melestarikannya) demi generasi penerus supaya senantiasa tegak sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, jaya dan bermartabat!
Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 45 --- yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 --- yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme !
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional! Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD 45.
Tantangan oleh (bangsa dan ideologi apapun) akan kita hadapi dengan kesetiaan nasional sebagai kewajiban dan amanat konstitusional dan amanat moral! Karena itulah, ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang diperjuangkan PKI, juga ideologi liberalisme-kapitalisme-sekularisme dan neo-imperialisme akan senantiasa kita hadapi dengan jiwa kesetiaan ksatria-bhayangkari integritas NKRI!
III. INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA-UUD PROKLAMASI 45 DALAM TANTANGAN REVOLUSI KOMUNISME (PKI)
Menghayati dengan kebanggaan dan syukur atas Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, adalah pancaran (manifestasi) jatidiri nasional dan kebanggaan atas kebenaran sistem filsafat hidup Pancasila (ideologi nasional, ideologi negara) Indonesia Raya. SDM Indonesia Raya senantiasa setia dan bangga, siap dan rela bela negara sebagai perwujudan bela (diri) kepribadian nasionalnya (martabat nasional Indonesia Raya).
Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 tegak berkat terlaksananya semua asas dan kaidah fundamental Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila sebagaimana diamanatkan UUD Proklamasi 45. Asas demikian hanya tegak berkat kesetiaan semua SDM bangsa menegakkan asas budaya dan moral (filsafat) Pancasila. Karena setiap momen, berbagai ideologi mengancam Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dalam rangka politik supremasi ideologi: baik liberalisme-kapitalisme dan neo-kolonialisme; sinergis dengan ideologi marxisme-komunisme-atheisme (PKI)!

A. Ideologi Marxisme-Komunisme-Atheisme dalam Revolusi Komunisme (PKI)
Berdasarkan Doktrin dan Dogma marxisme-komunisme-atheisme yang dilandasi dialetika-historis-materialisme, asas dan budaya PKI menerapkan asas dialektika: thesis X antithesis = sinthesis. Dalam dinamika dan romantika revolusi Indonesia, PKI menganggap PKI adalah thesis …… yang berhadapan dengan antithesis ---yang mereka anggap kaum kontra revolusi, terutama ekstrim kanan dan kaum nekolim.
Dalam NKRI kaum kontra revolusi, terutama umat Islam ---yang theisme-religious sebagai penghalang tujuan revolusi PKI. Karenannya, semua komponen Islam harus disingkirkan dan dihancurkan ! Komponen pemuda mahasiswa Islam (terutama : HMI) selalu mereka hujat sebagai kontra-revolusioner yang harus dibubarkan.
Melalui berbagai media dan agitasi-provokasi politik PKI mereka terus menghujat HMI.
Pada hari Minggu 7 Maret 1965, tokoh PKI, Ketua Umum PWI Pusat A. Karim DP dihadapan massa PKI (IPPI, CGMI, Gerwani, Sobsi, dan CCD Kabupaten/Kota Malang, di Pendopo Kabupaten Malang sekali lagi menghasut dan menghujat HMI.
Rakyat Kota Malang, dipelopori pemuda Islam (GP Ansor, Kokam, PII, dan HMI) dengan berbagai komponen warga masyarakat bangkit menyerbu dan melempari batu mereka yang ada di Pendopo Kabupaten. Dengan kumandang Allahu Akbar, ganyang PKI mereka diserbu dan dilempari batu. Pertemuan kacau balau; mereka lari cerai berai.
Penduduk kota Malang melampiaskan kemarahannya dengan menebang/menebas semua papan nama organisasi PKI (Pemuda Rakyat, Sobsi, Gerwani, IPPI) sampai keseluruh kabupaten Malang. Unjuk rasa ini sekaligus show of force potensi rakyat dan pemuda Islam dalam solidaritas yang solid ! Gebrakan anti PKI, anti Nasakom dan anti revolusi bergaung nasional, regional dan internasional !
Pemerintah Pusat segera bertindak; dengan membawa tokoh-tokoh demonstrasi itu ke Jakarta untuk diproses dan di intrgrasi.
Fenomena sepenggal mata rantai sejarah revolusi Indonesia, ternyata adalah bagian potensi rakyat untuk menghadang dan menentang semua strategi proloog G30S/PKI 1 Oktober 1965, sebagai isyarat umat Islam (theisme) adalah kontra atheisme!.
B. Kudeta (Makar) G30S/PKI atas Integritas NKRI Negara Proklamasi 45
Manakala ada komponen bangsa, lebih-lebih orsospol yang memiliki sistem ideologi yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila,

secara ideologis dan konstitusional adalah tindak separatisme ideologi (pengkhianatan atas konstitusi, makar). Karenanya, secara ideologis dan konstitusional rakyat akan bangkit menumpas tindakan makar --- sebagai tindakan kesetiaan bela-negara! ---

Sesungguhnya, bila rakyat Indonesia tidak bangkit melawan dan menumpas mereka, bangsa dan NKRI akan diruntuhkan untuk mereka membangun bangsa dan negara yang berideologi marxisme-komunisme-atheisme --- yang bertentangan dengan mental dan moral Pancasila (theisme-religious).
Sejarah Indonesia Merdeka juga mencatat bahwa negara kita menumpas semua tindakan makar, mulai separatisme kedaerahan (provinsialisme), ekstrim kanan; sebagaimana juga kita menumpas dan mengikis ekstrim kiri! Makna dan bukti sejarah demikian, bangsa Indonesia secara nasional senantiasa bela dasar negara dan ideologi negara Pancasila demi tegaknya kemerdekaan, kedaulatan dan martabat nasional dalam integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Dinamika dan romantika revolusioner sungguh-sungguh dimanfaatkan PKI--- karena sinergis mulai asas dialektika sampai metode politik revolusioner! Penggalangan poros Jakarta-Peking (sekarang: Beijing)-Pyong Yang juga dimanfaatkan oleh RRC untuk mengatur konspirasi bagaimana NKRI mengikuti jejak revolusioner rakyat China. Sejarah mencatat revolusi China meruntuhkan Republik China Nasionalis 1 Oktober 1949, dengan mendirikan RRC. Hari keramat revolusi China mereka harapkan juga sukses dengan revolusi PKI melalui kudeta 1 Oktober 1965 (mereka juga meyakini revolusi komunis di Rusia 17 Oktober 1917; jadi, Oktober dianggap bulan keramat, penuh berkah dari berhala ideologi komunisme-atheisme!) Nampak jelas, pilihan revolusi Oktober (G30S/PKI) bukan saja hasil konspirasi, melainkan juga dilandasi ideologi revolusi yag dikeramatkan! Konspirasi RRC dan PKI semuanya terbuka baik oleh penelitian pakar-pakar luar negeri, maupun fakta dalam penyelesaian hukum G30S/PKI di Jakarta.

B. Asas Penghayatan dan Penilaian Sejarah (Nasional)
Sebagai manusia, bahkan sebagai bangsa kita adalah bagian dari dinamika sejarah, baik nasional maupun internasional. Sebagaimana juga pribadi manusia hidup dalam antar-hubungan multi faktor; mulai faktor internal (potensi pribadi), faktor eksternal (lingkungan hidup, sosial-ekonomi keluarga dan masyarakat; kondisi nasional keseluruhan; bahkan kehidupan budaya dan peradaban internasional/global/universal!).
Penghayatan demikian secara mendasar dan filosofis dilukiskan sebagai asas dinamika integral-fungsional-universal; sebagai wujud hukum alam (natural law; atau Sunnatullah). Adalah juga potensi kepribadian manusia/SDM sebagai makhluk yang dianugerahi kepribadian unggul-agung-mulia --- berkat potensi kejiwaan: rasio dan cita karsa; dan mental-spiritual-moral sebagai potensi budinurani dan kerokhanian manusia! ---. Karenanya, integritas martabat manusia sungguh unggul-agung-mulia yang akan dinikmati dalam keabadian --- dunia dan akhirat, berdasarkan filsafat dan agama Islam khususnya ---.

C. Asas dan Penilaian Sejarah
Kesadaran manusia senantiasa berkat potensi kepribadian yang sinergis dengan keyakinan dan penghayatan nilai-nilai; terutama meliputi sebagai diuraikan dengan ringkas di bawah.
Bagaimana manusia (terutama ilmuan, pakar) secara umum menghayati dan menilai sejarah, yang dalam fenomena kebangsaan dan kenegaraan --- sekarang amat kontroversial! ----.
Asas penilaian secara a-priori (niscaya, kodrati) sesuai dan berdasarkan atas keyakinan hidupnya; baik nilai filsafat dan atau ideologi; maupun nilai budaya dan agamanya! Jadi, penilaian obyektif yang dimaksud dalam opini umum, bukanlah penilaian yang tidak dijiwai dan dilandasi oleh sistem nilai-nilai tersebut! Misalnya, kita perhatikan melalui analisa berikut:

1. Asas-asas Rasional Ilmiah (Kultural)
a. Pribadi manusia sebagai pelaku atau saksi sejarah: mengalami dan menyaksikan langsung peristiwa, kasus, kejadian berbagai fragmen sejarah. Artinya, pribadinya secara aktual mengalami sendiri; self-evidence dalam dirinya. Fakta ini dialami sebagai realitas yang aktual.
b. Pribadi sebagai saksi peristiwa; secara langsung tidak mengalami / menghayati bagaimana kasus fragmen sejarah itu “menyentuh”, atau menimpa dirinya. Bagaimana keluarga Pahlawan Revolusi hari Jum’at 1 Oktober 1965 (jam 03.00 – 05.00) pagi itu aktual dalam keluarganya; menyentuh kepribadiannya: indera, rasa karsa, akal dan budinuraninya. Mereka memiliki penilaian objektif, atau subjektif?
c. Pribadi, khususnya ilmuan / pakar; bahkan pakar sejarah menyaksikan dengan membaca berbagai data kepustakaan, berdialog antar-pakar sejarah; baik pakar senior yang menyaksikan sejarahnya, maupun pakar yang “hanya membaca” laporan berbagai sumber. Secara kumulatif, ia menyimpulkan suatu kebenaran yang dia anggap benar, valid, dan terpercaya!
d. Pakar atau tokoh dan kader politik --- dengan wawasan dan ideologi tertentu --- pastilah menghayati dan menilai peristiwa sejarah itu dijiwai, dilandasi dan berpedoman (“kacamata”) nilai-nilai ideologisnya. Kesimpulannya, “objektif” berdasarkan nilai-nilai kolektivitasnya; yang pasti berbeda atau bertentangan dengan objektivitas kolektivitas --- berdasarkan asas ideologi yang berbeda.
e. Berdasarkan kuantitas dan kualitas sumber data dan kepustakaan dari tokoh-tokoh/pakar bervariasi: dalam negeri dan luar negeri, makin banyak data untuk dipertimbangkan dan dipilih berdasarkan akal sehat-rasional-ilmiah akan makin banyak dan kaya alternatif kesimpulan validitas kebenaran yang kita pilih! Artinya, sumber yang kaya memberikan pilihan yang cukup untuk yang terbaik!
Kesimpulan :
1) Bila dalam Pemilu, kandidat mendapat suara terbanyak dia dianggap terpilih sebagai pemimpin yang menerima mandat / kepercayaan orang banyak (mayoritas: 51%).
2) Bila kandidat hanya mendapat suara tidak mayoritas (=minoritas) dia tidak dianggap yang terbaik (mungkin baik); jadi, tidak dibenarkan untuk memimpin (tidak mendapat mandat dan legalitas secara sosial-politik).
Artinya, kebenaran politik demikian didasarkan atas pertimbangan / pilihan berdasarkan perbandingan antara : suara terbanyak dan yang kurang banyak; dalam budaya dan moral politik = mayoritas berbanding minoritas.
Adagium dan dogma sosial-politik dalam moral demokrasi (universal) = Majority Ruler, Minority Rights, dengan makna secara normatif-imperatif: mayoritas memiliki legalitas dan otoritas sebagai pemerintah (memerintah); dengan kewajiban melindungi (mengayomi) hak-hak minoritas!. Tegasnya, minoritas tidak memiliki legalitas dan otoritas untuk “memerintah”, atau mengatur; melainkan dapat “mengontrol” sebagai oposisi!
Demikian pula, menurut asas filsafat hukum tentang makna universal cita hukum (keadilan, justice); terutama:

“....THIS HAS AT ALL TIMES FOUND ITS MOST UNIVERSAL EXPRESSION IN THE IDEA OF JUSTICE. BUT IT WOULD BE FUTILE TO ATTEMPT A UNIFORM DEFINITION OF JUSTICE, FOR THAT TERM SIMPLY IS INTENDED TO STATE WHAT IS ABSOLUTE AND A PRIORI IN THE LAW, AND SO IT COVERS WHATEVER ANY WORLD OUTLOOK (WELTANSCHAUUNG) MAY REQUIRE OF THE LAW.” Emil Lask dalam Wilk (1950: 21; 123)

Jadi, benar dan adil secara universal berdasarkan kaidah fundamental bangsa negara, yakni: WORLD OUTLOOK (WELTANSCHAUUNG); dalam NKRI hanyalah filsafat Pancasila!
Kebenaran PKI untuk apapun, berdasarkan filsafat apa; kecuali: marxisme-komunisme-atheisme--- yang sesungguhnya bertentangan dengan kondrat kerokhanian martabat manusia secara universal! (di negara Unie Soviet ataupun Rusia telah terbukti runtuh karena bertentangan dengan moral agama!)

Jadi, dalam NKRI warganegara Indonesia Raya mayoritas pembela setia negara Pancasila (filsafat dan ideologi Pancasila, UUD Proklamasi 45) dibandingkan PKI dengan ideologi marxisme-komunisme-atheisme yang bertentangan dengan semua nilai ajaran filsafat Pancasila, bahkan dengan UUD Proklamasi 45. Adalah tidak rasional, tidak nasional, tidak konstitusional bahkan tidak bermoral Pancasila siapapun yang membela dan membenarkan tindakan makar PKI (1948 maupun 1965; dan kapanpun kemudian hari).
Jadi, hanya revolusi yang menindas rakyat Indonesia Raya dan ideologi Pancasila yang mungkin memaksa adanya ideologi marxisme-komunisme-atheisme (PKI, neo-PKI, KGB).
2. Asas-asas Doktrin Filosofis-Ideologis dan atau Dogma Agama :
a. Doktrin yang menyatakan bahwa: ilmu pengetahuan adalah bebas nilai --- sesungguhnya adalah doktrin dan dogma ajaran sistem filsafat dan ideologi liberalisme (yang bersumber dari ajaran filsafat Natural Law). Karena mereka adalah bangsa dan negara yang supra-modern, dan memiliki otoritas negara adidaya serta supremasi ideologi (bahkan supremasi neo-imperialisme) semua ilmuan “terpesona” --- tergoda dan terlanda, seperti terhipnotis --- sehingga “membudayakan” doktrin ilmu bebas nilai ! Praktek asas budaya dan moral sekularisme; free fights liberalism! Dan individualism!
b. Doktrin demikian ditumpangi oleh praktek ideologi marxisme-komunisme-atheisme untuk bukan saja membudayakan bahwa ilmu (termasuk ilmu sejarah) bebas nilai, melainkan juga semua unsur kehidupan, tingkah laku manusia seutuhnya bebas nilai!
Bagi kita mengerti dan menghayati doktrin di atas amat cukup memahami. Karena, kita sadar bahwa mereka dijiwai keyakinan ideologi (sebagai filsafat hidupnya) ialah “asas moral” sekularisme dan atheisme!
c. Kita bangsa Indonesia khususnya --- penganut filsafat hidup Pancasila sekaligus penganut nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa / Theisme-religious / monotheisme- religious bukan saja sebagai doktrin dan dogma hidup kita, melainkan sebagai wujud kualitas dan integritas kerokhanian kita --- integritas martabat kepribadian bangsa kita ---, pastilah dengan tegas, konsisten (istiqomah) dan tegar sampai akhir hidup (khusnul khotimah) senantiasa dijiwai nilai dan asas moral Ketuhanan Yang Maha Esa.

D. Kontroversial Penilaian Sejarah PKI
Dinamika era reformasi melahirkan budaya kebebasan. Reformasi Indonesia 1998 mengusung visi: kebebasan (=liberalisme), demokrasi (liberal) * , atas nama HAM sekaligus mengikis KKN yang kemudian dipraktekkan sebagai budaya liberalisme dan neo-liberalisme.
Budaya sosial-politik atas nama demokrasi dan HAM ternyata membudayakan “moral-politik” oligarchy, plutocracy, dan anarchy. Demokrasi melalui pemilihan umum langsung dengan biaya super mahal dan melahirkan konflik horizontal sampai anarkhisme.
Dalam era yang memuja kebebasan kader dan warga PKI (senior) bangkit untuk merebut cita-cita yang sejak dulu terkubur akibat kegagalan G30S/PKI. Melalui berbagai cara, terutama propaganda “pelurusan sejarah”, mereka memutarbalik sejarah dengan fitnah yang menjadi budaya moral politik mereka!
Bagaimanapun, akal dan budinurani SDM Indonesia Raya yang berjiwa Pancasila, akan senantiasa menghayati (verstehen, wawasan waskita) kebenaran sejati berdasarkan nilai fundamental asas kerokhanian bangsa, filsafat hidup Pancasila! Karenanya, apapun alasan dan hujatan kaum PKI (atheisme) secara filosofis-ideologis dan religious kita tidak dapat menerima validitasnya; karena Tuhan Yang Maha Esa saja mereka anggap tidak benar adanya; apalagi kebenaran sejarah --- yang mereka ciptakan dengan menghalalkan semua cara, termasuk fitnah! ---.
Dalam era reformasi mereka menulis sejarah versi atheisme: “pelurusan sejarah!” --- karena reformasi memuja kebebasan (=liberalisme), demokrasi (demokrasi liberal, ekonomi liberal) atas nama HAM, yang dalam praktek menjadi HAMPA!---.
Puncak romantika revolusi Indonesia ialah pengkhianatan mereka yang mengaku barisan revolusioner, penghujat anti-revolusi sebagai kaum kontra-revolusioner. Sejarah Indonesia Raya menyaksikan drama dan tragedi konspirasi komunis-internasional (komintern), (Victor M. Vic, 2005; Antonie Dake, 2006).
1. NKRI mengalami bencana dan tragedi nasional karena adanya kudeta G30S/PKI 1 Oktober 1965. Rakyat sebagai bangsa Indonesia mengalami tragedi nasional bermuara disintegrasi nasional!
2. Dalam dinamika dan momentum inilah rakyat membuktikan Kesetiaan dan Kebanggaan Nasionalnya atas integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 (sekalipun mereka digolongkan kaum : kontra-revolusioner), pembela NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang terpercaya!
Bangsa Indonesia yang religius setia menegakkan integritas filsafat dan ideologi Pancasila sebagai sistem filsafat theisme-religious --- yang dilanda ideologi marxisme-komunisme-atheisme!.

IV. SUPERSEMAR SEBAGAI MANDAT PENYUCIAN/SUBLIMASI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI PANCASILA
Seluruh rakyat yang setia dasar negara dan ideologi Pancasila bangkit bersama TNI untuk bela NKRI dan menumpas-mengikis G30S/PKI yang meracuni integritas sistem filsafat dan ideologi Pancasila--- yang berjiwa theisme-religious kontra-marxisme-komunisme-atheisme. Ternyata dialektika revolusioner dan kaum kontra-revolusioner sungguh-sungguh menjadi perang ideologi!.

A. Pemberontakan PKI (G30S/PKI) : Makar/Pengkhianatan Pancasila dan Negara Proklamasi
Dalam kondisi negara yang amat kritis akibat makar G 30 S/PKI, keamanan nasional terancam disintegrasi bangsa, kemudian beberapa pejabat tinggi negara berusaha memulihkan keamanan dan stabilitas nasional…..
Bangkitnya rakyat Indonesia menumpas PKI adalah reaksi --- sebagai wujud hubungan sebab-akibat ---, karena tindakan makar PKI yang mengancam integritas NKRI sekaligus integritas kepribadian SDM Indonesia Raya yang bermoral Pancasila (istimewa berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Theisme-religious; sebagai bangsa yang beragama)!.
Adanya makar G30S/PKI amat menggoncangkan kehidupan nasional bangsa dan NKRI. Sejarah mencatat Indonesia cukup tergoncang dengan banyaknya korban rakyat yang menjadi sasaran keganasan PKI. Karenanya, reaksi rakyat se-nusantara juga amat keras dalam ….. : dibunuh atau membunuh!. Latar belakang G30S/PKI juga dengan rumus politiknya: didahului atau mendahului (PKI kudeta 1 Oktober 1965 dengan alasan mereka khawatir ditumpas oleh TNI karena berbagai fenomena gerakan revolusioner dalam revolusi Indonesia!).

B. Kebangkitan Orde Baru
Peristiwa kudeta G30S/PKI dihadapi seluruh komponen bangsa, mulai TNI, sampai pemuda pelajar (KAPPI), mahasiswa (KAMI), sarjana (KASI); sampai orsospol dan organisasi keagamaan.
Berbagai demonstrasi massa menuntut Presiden/PBR/Pangti ABRI Dr. Ir. Soekarno untuk membubarkan PKI dan semua mantel organisasinya. Terekam dalam sejarah Tri-Tura yang diperjuangkan mereka :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan Kabinet dari elemen PKI; dan
3. Turunkan harga (perbaikan ekonomi)

Sementara kondisi nasional sejak 1 Oktober 1965 sampai Januari 1966 keamanan nasional tidak stabil, dan penumpasan PKI di luar kendali negara. Di berbagai kota besar se-Indonesia terus bangkit demonstrasi Tri-Tura; sampai terjadinya SP 11 Maret 1966 (terkenal sebagai : SUPERSEMAR) yang kita ketahui dinamika dan gejolaknya.
Berdasarkan SUPERSEMAR, MenPangad Letjend. Soeharto dapat melaksanakan Tri-Tura, sekaligus sebagai kebijaksanaan nasional pembersihan (penyucian/sublimasi) filsafat dan ideologi Pancasila dari anasir marxisme-komunisme-atheisme! Tegasnya, “asas budaya politik” NASAKOM JIWAKU dan NASAKOMISASI dengan mengikis PKI, integritas bangsa dalam NKRI adalah: NASAKOM (minus, likuidasi) KOM = NASA.
Potensi NASA adalah integritas potensi bangsa yang secara fundamental berwatak dan berkepribadian Pancasila.
MenPangad Soeharto dengan dukungan seluruh komponen bangsa dan berdasarkan SP 11 Maret dapat melaksanakan visi-misi penyucian filsafat dan ideologi Pancasila. Jadi, kesimpulan demikian terlukis dalam analisis fenomena sosial, mental dan moral Indonesia Raya:
1. Rakyat bangkit bersama TNI membela dan menegakkan integritas NKRI kita, berpuncak dengan Keputusan SP 11 Maret 1966 oleh Presiden/PBR/Pangti/Mandataris MPRS kepada Letjend. Soeharto sebagai MenPangad.
2. Men/Pangad Letjen Soeharto dengan hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan melaksanakan amanat dalam SP 11 Maret 1966 itu dengan penghayatan nilai moral Pancasila dalam integritasnya yang memancarkan martabatnya sebagai ; sistem filsafat theisme-religious terutama yang bermakna signifikan : menyelamatkan integritas NKRI sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dan Ajaran Bung Karno tentang Ideologi Negara Pancasila, dengan : membubarkan PKI beserta semua mantel organisasinya (Jadi, penyucian/sublimasi filsafat Pancasila secara fundamental sebagai sistem filsafat theisme-religious).
3. Keputusan dan ketetapan atas pembubaran PKI (marxisme-komunisme-atheisme), sebagai wujud kesaktian nilai Tuhan Yang Maha Esa yang mengamanatkan NKRI (sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 45 alinea 3). Keputusan negara ini menjadi Monumen sejarah nasional sebagai Kebangkitan Orde Baru dengan visi-misi : “Melaksanakan Pancasila-UUD 45 secara murni dan konsekuen!”.

V. BANGSA DAN NKRI DALAM TANTANGAN: GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME
Dinamika Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme sesungguhnya adalah gelombang negara adidaya untuk merebut supremasi ideologi liberalisme-kapitalisme; sebagai otoritas neo-imperialisme dunia. Dinamika ini juga sinergis dengan gelombang Postmodernisme yang laksana badai menggoda dan melanda bangsa dan negara modern, terutama bangsa negara berkembang. Fenomena dimaksud nampak dalam karsa elite untuk mempelopori reformasi---karena merasa warisan nilai lama perlu di reformasi ---, meskipun ternyata menjadi bencana yang dapat meruntuhkan integritas nasional dan integritas negara !.
Kita menyaksikan bagaimana reformasi glasnost dan perestroika yang dicanangkan Michael Gorbachev di Unie Soviet kemudian r u n t u h menjadi negara tidak berdaya dan “ m u r t a d “ dari ideologi marxisme-komunisme-atheisme !. (McCoubrey & Nigel D. White 1996 : 109 - 132)

Catatan: Runtuhnya negara adidaya Unie Soviet menjadi negara tidak berdaya, namun rakyatnya bersyukur dapat kembali memuja Tuhan (Agama, Theisme) sehingga negara Rusia sekarang amat sangat meningkat kemakmuran dan kejayaannya.

A. Tantangan Nasional : Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme
Menyelamatkan bangsa dan NKRI dari tantangan demikian (baca: keruntuhan sebagaimana yang dialami Unie Soviet), maka bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan nasional dan ketahanan mental-ideologi Pancasila. Visi-misi demikian terutama meningkatkan wawasan nasional dan kepercayaan nasional (kepercayaan diri) agar SDM warganegara kita mampu mewaspadai tantangan: globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme dan neo-PKI/KGB!
Kemampuan menghadapi tantangan yang amat mendasar dan akan melanda kehidupan nasional ---sosial-ekonomi dan politik, bahkan mental dan moral bangsa---maka benteng terakhir yang diharapkan mampu bertahan ialah keyakinan nasional atas kebenaran dan kebaikan (baca: keunggulan) dasar negara Pancasila baik sebagai jatidiri bangsa dan filsafat hidup bangsa (Volksgeist, Weltanschauung), sekaligus sebagai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional). Hanya dengan keyakinan nasional ini manusia Indonesia tegak-tegar dengan keyakinannya yang benar dan terpercaya: bahwa sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari filsafat Timur memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Sebagai jiwa UUD negara yang menjiwai dan melandasi budaya dan moral politik Indonesia dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Bandingkan dengan ajaran filsafat kapitalisme-liberalisme yang beridentitas individualisme-materialisme-sekularisme-pragmatisme (neo-imperialisme) akan hampa spiritual religius sebagaimana juga identitas ideologi marxisme-komunisme-atheisme! Kapitalisme-liberalisme memuja kebebasan dan HAM demi kapitalisme (baca: materi, kekayaan sumber daya alam yang dikuasai neoimperialisme): dalam praktek politik dan ekonomi liberal, yang menjajah Irak awal abad XXI ---negara adidaya yang bergaya pembela HAM di panggung dunia!--- ternyata HAM yang HAMPA!. Mengapa bangsa-bangsa beradab, bahkan PBB sebagai organisasi dunia yang beradab tetap bungkam ?!
Tantangan globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme dapat berwujud adanya degradasi wawasan nasional dan wawasan ideologi nasional. Demikian pula adanya degradasi mental ideologi, seperti budaya demokrasi liberal dan HAM individualisme-egoisme--- bukan kesatuan dan kerukunan sebagai asas moral filsaafat dan ideologi bangsanya---. Perhatikan beberapa fenomena sosial politik dan ekonomi (neo-liberal) dalam era reformasi sebagai praktek budaya: kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme dalam hampir semua bidang kehidupan Indonesia, bermuara sebagai neoimperialisme! Sinergis dengan kondisi global maka dalam NKRI juga tantangan kebangkitan neo-PKI / KGB, terutama dalam fenomena berikut :
1. Watak setiap ajaran filsafat dan ideologi dengan asas dogmatisme senantiasa merebut supremasi dan dominasi atas berbagai ajaran filsafat dan ideologi yang dipandangnya sebagai saingan. Ideologi kapitalisme-liberalisme yang dianut negara-negara Barat sebenarnya telah merajai kehidupan berbagai bangsa dan negara: politik kolonialisme-imperialisme. Karena itulah, ketika perang dunia II berakhir 1945, meskipun mereka meraih kemenangan atas German dan Jepang, namun mereka kehilangan banyak negara jajahan memproklamasikan kemerdekaan, termasuk Indonesia. Sejak itulah penganut ideologi kapitalisme-liberalisme menetapkan strategi politik neo-imperialisme untuk melestarikan penguasaan ekonomi dan sumber daya alam di negara-negara yang telah mereka tinggalkan (disusun strategi rekayasa global, 1947).
2. Melalui berbagai organisasi dunia, mulai PBB, World Bank dan IMF sampai APEC dipelopori Amerika Serikat mereka tetap sebagai kesatuan Sekutu dan Unie Eropa dalam perjuangan merebut supremasi politik dan ekonomi dunia (neo-imperialisme). Lebih-lebih dengan berakhirnya perang dingin (1950-1990) mereka makin menunjukkan supremasi politik neoimperialisme!
3. Hampir semua negara berkembang yang kondisi ipteks, industri dan ekonomi amat tergantung kepada negara maju (G-8) maka melalui bantuan modal pembangunan baik bilateral maupun multilateral, seperti melalui IMF dan World Bank, termasuk IGGI kemudian CGI semuanya mengandung strategi politik ekonomi negara Sekutu (USA dan UE).
4. Melalui kesepakatan APEC, mereka mempropagandakan doktrin ekonomi liberal, atas nama ekonomi pasar ---tidak boleh ada proteksi demi peningkatan kemampuan dan kemandirian---. Sementara potensi ekonomi berbagai negara berkembang tanpa proteksi, tanpa daya saing yang memadai...... semuanya dilumpuhkan dan ditaklukkan. Tercapailah politik supremasi ekonomi kapitalisme-liberalisme, sebagai neo-imperialisme.
5. Sesungguhnya sejak dimulai perang dingin (sekitar 1950 – 1985) Sekutu telah menampilkan watak untuk merebut dominasi dan supremasi politik internasional. Kondisi perang dingin yang amat panjang meskipun menguras dana dan biaya perang (angkatan perang dan persenjataan), namun juga dijadikan media propaganda bahwa otoritas supremasi politik dan ideologi dunia tetap dimiliki Blok Barat. Supremasi politik dan ideologi ini juga didukung oleh supremasi ipteks .......sehingga banyak intelektual negara berkembang (baca: negara GNB) yang belajar ipteks ke negara-negara blok Barat. Sebagian intelektual kita itu telah tergoda dan terlanda wawasan politiknya, sehingga sebagai elite reformasi mempraktekkan demokrasi liberal, ekonomi liberal, bahkan juga budaya negara federal!

Ternyata kemudian, mereka telah dididik juga sebagai kader pengembang ideologi dan politik ekonomi kapitalisme-liberalisme ---termasuk dalam NKRI---. Kepemimpina mereka belum membuktikan keunggulannya dalam mengatasi multi –krisis nasional yang makin menghimpit rakyat warga bangsa tercinta. Kondisi buruk ini dapat menjadi lahan subur bangkinya neo-PKI/KGB yang berpropaganda menjadi ”penyelamat ” kaum miskin dan buruh tani dalam NKRI! Inilah fenomena dan bukti sebagian elite dalam NKRI tergoda dan terlanda ideologi neo-liberalisme dan neo-komunisme!

INTEGRITAS NASIONAL DAN NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA


*) = UUD 45 Amandemen, dengan kelembagaan negara (tinggi) : = Presiden, MPR, DPR, DPD; MK, MA dan BPK (+ KY)
(MNS, 2007)
B. Tantangan Nasional dalam Era Reformasi
Pemerintahan dan kelembagaan negara era reformasi, bersama berbagai komponen bangsa berkewajiban meningkatkan kewaspadaan nasional yang dapat mengancam integritas nasional dan NKRI.
Tantangan nasional yang mendasar dan mendesak untuk dihadapi dan dipikirkan alternatif pemecahannya, terutama:
1. Amandemen UUD 45 yang sarat kontroversial; baik filosofis-ideologis bukan sebagai jabaran dasar negara Pancasila, juga secara konstitusional amandemen cukup memprihatinkan karena berbagai konflik kelembagaan. Berdasarkan analisis demikian berbagai kebijaksanaan negara dan strategi nasional, dan sudah tentu program nasional mengalami distorsi nilai ---dari ajaran filsafat Pancasila, menjadi praktek budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme---. Terutama demokrasi liberal dan ekonomi liberal……..bermuara sebagai supremasi neo-imperialisme!
2. Elite reformasi dan kepemimpinan nasional hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama HAM; yang aktual dalam tatanan dan fungsi pemerintahan negara (suprastruktur dan infrastruktur sosial politik) hanyalah: praktek budaya oligarchy, plutocracy.......bahkan sebagian rakyat mempraktekkan budaya anarchy (anarkhisme)!
3. Rakyat Indonesia mengalami degradasi wawasan nasional ---bahkan juga degradasi kepercayaan atas keunggulan dasar negara Pancasila, sebagai sistem ideologi nasional---. Karenanya, elite reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme. Jadi, rakyat dan bangsa Indonesia mengalami erosi jatidiri nasional!
4. NKRI sebagai negara hukum, dalam praktek justru menjadi negara yang tidak menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila – UUD 45. Praktek dan “budaya” korupsi makin menggunung, mulai tingkat pusat sampai di berbagai daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kekayaan negara dan kekayaan PAD bukan dimanfaatkan demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, melainkan dinikmati oleh elite reformasi. Demikian pula NKRI sebagai negara hukum, keadilan dan supremasi hukum; termasuk HAM belum dapat ditegakkan.
5. Tokoh-tokoh nasional, baik dari infrastruktur (orsospol), maupun dalam suprastruktur (lembaga legislatif dan eksekutif) hanya berkompetisi untuk merebut jabatan dan kepemimpinan yang menjanjikan (melalui pemilu dan pilkada). Berbagai rekayasa sosial politik diciptakan, mulai pemekaran daerah sampai usul amandemen UUD 45 (tahap V) sekedar untuk mendapatkan legalitas dan otoritas kepemimpinan demi kekuasaan. Sementara kondisi nasional rakyat Indonesia, dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang tetap menggunung belum ada konsepsi alternatif strategis pemecahannya. Kondisi demikian dapat melahirkan konflik horisontal dan vertikal, bahkan anarchisme sebagai fenomena sosio-ekonomi-psikologis rakyat dalam wujud stress massal dan anarchisme!
6. Pemujaan demokrasi liberal atas nama kebebasan dan HAM telah mendorong bangkitnya primordialisme kesukuan dan kedaerahan. Mulai praktek otoda dengan budaya negara federal sampai semangat separatisme. Fenomena ini membuktikan degradasi nasional telah makin parah dan mengancam integritas mental ideologi Pancasila, integritas nasional dan integritas NKRI, dan integritas moral (komponen pimpinan, manusia, bangsa!)
7. Momentum pemujaan kebebasan (neo-liberalisme) atas nama demokrasi dan HAM, dimanfaatkan partai terlarang PKI untuk bangkit. Mulai gerakan “pelurusan sejarah” ---terutama G.30S/PKI--- sampai bangkitnya neo-PKI sebagai KGB melalui PRD dan Papernas. Mereka semua melangkahi (baca: melecehkan Pancasila – UUD 45) dan rambu-rambu (= asas-asas konstitusional) yang telah berlaku sejak 1966, terutama:
a. Bahwa filsafat dan ideologi Pancasila memancarkan integritas sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religious. Artinya, warga negara RI senantiasa menegakkan moral dan budaya politik yang adil dan beradab yang dijiwai moral Pancasila berhadapan dengan separatisme ideologi: marxisme-komunisme-atheisme yang diperjuangkan neoPKI / KGB dan antek-anteknya.
b. UUD Proklamasi seutuhnya memancarkan nilai filsafat Pancasila: mulai Pembukaan, Batang Tubuh (hayati: Pasal 29) dan Penjelasan UUD 45.
c. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan dikukuhkan Tap MPR RI No. I/MPR/2003 Pasal 2 dan Pasal 4.
d. Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan
e. Undang Undang No. 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara ( yang direvisi, terutama Pasal 107a—107f).
Perhatikan dan hayati isi nilai dalam skema 2
Praktek dan Budaya Neo-Liberalisme Menggoda dan Melanda NKRI
Dunia postmodernisme makin menggoda dan melanda dunia melalui politik supremasi ideologi. Kita semua senang dan bangga, menikmati kebebasan dan keterbukaan atas nama demokrasi dan HAM, tanpa menyadari bahwa nilai-nilai neoliberalisme menggoda dan melanda sehingga terjadi degradasi wawasan nasional, sampai degradasi mental dan moral sebagian rakyat bahkan elite dalam era reformasi.
Sebagian elite reformasi bangga dengan praktek reformasi yang memuja kebebasan (=liberalisme) atas nama demokrasi (demokrasi liberal) dan HAM (HAM yang dijiwai individualisme, materialisme, sekularisme) sehingga rakyat Indonesia masih terhimpit dalam krisis multi dimensional.
Harapan berbagai pihak dengan alam demokrasi dan keterbukaan, nasib rakyat akan dapat diperbaiki menjadi lebih sejahtera dan adil sebagaimana amanat Pembukaan UUD 45 : “ ........ memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa .... “ dapat terlaksana, dalam makna SDM Indonesia cerdas dan bermoral! Tegasnya, bukan euforia reformasi dengan budaya demokrasi neo-liberal dalam praktek oligarchy, plutocracy dan anarchy…….berwujud konflik horisontal…..degradasi wawasan nasional dan moral (korupsi menggunung) dapat bermuara disintegrasi bangsa dan NKRI.
Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (UU RI No: 9 tahun 2009 tentang BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.
Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa masa depan!
Demokrasi liberal dengan biaya amat mahal beserta social cost yang cukup memprihatinkan ---konflik horisontal, sampai anarkhisme yang bermuara disintegrasi bangsa --- adalah tragedi penyimpangan elite reformasi dalam menegakkan sistem kenegaraan Pancasila! ----lebih-lebih pasca Amandemen UUD Proklamasi 45, menjadi : UUD 2002 !

POKOK-POKOK PIKIRAN DAN PERTIMBANGAN
Refleksi (renungan) sejarah nasional --- istimewa Supersemar --- membangkitkan kesadaran mental-moral bangsa untuk bersyukur dan bangga bahwa integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa terselamatkan. Keselamatan berlanjut dengan visi-misi: Melaksanakan Pancasila-UUD 45 secara murni dan konsekuen; terutama dengan :

A. Kebijaksanaan Negara dalam Era Orde Baru; terutama :
1. Menegakkan demokrasi (berdasarkan) budaya dan moral Pancasila;
2. Menegakkan asas konstitusional; UUD Proklamasi 45
3. Melaksanakan Pembangunan Nasional (PJP I: 25 tahun pertama); dan dirancang PJP II: 25 tahun kedua
4. Menegakkan asas dasar negara Pancasila sebagai satu-satunya asas (asas tunggal: UU No. 5/1985)
5. Pendidikan dan pembudayaan nilai dasar negara Pancasila-UUD Proklamasi 45 (melalui P4) --- termasuk membudayakan asas tabu SARA; --- (sekarang: dilangkahi: rakyat SARA, sengsara!).

B. Era Reformasi
Kita semua menghayati dengan berbagai keprihatinan, terutama sebagai terlukis dalam Bagian V B Tantangan Nasional dalam Era Reformasi.
Fenomena reformasi dapat meruntuhkan Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45; bahkan meruntuhkan mental dan moral rakyat warganegara Indonesia Raya --- degradasi wawasan nasional, jatidiri nasional… sampai terlanda mental-moral; individualisme, materialisme, anarkhisme; bahkan sekularisme dan atheisme! ---
Reformasi wajib kita nilai (AUDIT) berdasarkan asas moral dasar negara dan ideologi negara Pancasila-UUD Proklamasi 45!

C. Kebijakan Negara dan Komponen Bangsa Bhayangkari Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, dengan Alternatif :
1. Kembali menegakkan UUD Proklamasi 45 sejati (original);
2. Membudayakan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila secara melembaga (Lintas Kementerian dan Non-Kementerian)
3. SDM Indonesia Raya, istimewa generasi muda dididik kesadaran dan kebanggaan atas Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45, melalui: PKn, Pendidikan Filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi; dan Mimbar Pancasila bagi rakyat se-Nusantara

D. Pengembangan dan Pewarisan Visi-Misi Orde Baru
Melalui Memorandum Nasional/Deklarasi Nasional, bersama semua komponen bangsa yang setia dan bangga dengan visi-misi: Melaksanakan Pancasila-UUD Proklamasi 45 secara Murni dan Konsekuen, perlu dibentuk dan dikembangkan

LEMBAGA NASIONAL
PEMBUDAYAAN FILSAFAT DAN IDEOLOGI NASIONAL PANCASILA

Visi-misi dan aktualisasinya insya Allah menjamin SDM warganegara NKRI sebagai generasi penerus, penegak dan bhayangkari negara Pancasila wajarlah semua rakyat warga bangsa Indonesia Raya menghayati dan mengamalkan filsafat Pancasila (sebagai filsafat hidup, dasar negara, ideologi negara!). Visi-Misi demikian makin mendesak sebagai kesiapan Ketahanan Nasional menghadapi TANTANGAN GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME sebagai terlukis dalam skema 2.
SDM dengan integritas demikian adalah perwujudan Ketahanan Nasional yang fundamental.
Demikian sebagai bahan pertimbangan dan renungan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengayomi dan memberkati bangsa Indonesia dalam Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Malang, 11 Maret 2010
Laboratorium Pancasila
Universitas Negeri Malang (UM)
Ketua,
Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH
(Guru Besar Emeritus UM)




KEPUSTAKAAN
Aco Manafe. 2007. TEPERPU Mengungkap Pengkhianatan PKI pada Tahun 1965 dan Proses Hukum bagi Para Pelakunya. Jakarta, PT. Pustaka Sinar Harapan
Antonie CA Dake 2006: Soekarno File (berkas-berkas Soekarno 1965-1967) Kronologi suatu Keruntuhan, Aksara Karunia
Atmadji Sumarkidjo. 2006. Jenderal M. Jusuf Panglima Para Prajurit. Jakarta, Kata Hasta Pustaka
Avey, Albert. E., 1961 : Handbook in the History of Philosophy, New York, Barnas & Noble, Inc.
Center for Civic Education (CCE) 1994: Civitas National Standards For Civics and Government, Calabasas, California, U.S Departement of Education.
Edwards, Paul (editor), 1972: The Encyclopaedia of Philosophy, vol. 1 – 8, New York, MacMillan Publishing Co. Inc & The Free Press.
Encyclopaedia Britannica, Micropaedia 1982, vol. I – X, Chicago, The University of Chicago.
Encyclopaedia Britannica, Macropaedia 1982, vol. 1 – 20, Chicago, The University of Chicago.
Fadli Zon & M Halwan Aliudidin 2005: Kesaksian Korban Kekejaman PKI 1948. Jakarta, Komite WaspadaKomunisme
Kartohadiprodjo, Soediman, 1983: Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, cetakan ke-4, Bandung, Penerbit Alumni.
Karl Marx & Engels 1955: On Religion (2nd edition) Moscow, Foreign Language Publishing House.
Kelsen, Hans 1973: General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell
Markonina Harusekar & Akrin Isjani Abadi 2001: Mewaspadai Kuda Troya Komunisme di Era Reformasi (cetakan-3). Jakarta Pustaka Sarana Kajian.
McCoubrey & Nigel D White 1996: Textbook on Jurisprudence (second edition), Glasgow, Bell & Bain Ltd.
Mohammad Noor Syam 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratotium Pancasila.
------------------ 2000: Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia (Wawasan Sosio-Kultural, Filosofis dan Konstitusional), edisi II, Malang Laboratorium Pancasila.
Moeljanto, D.S. & Taufiq Ismail 2008 : Prahara Budaya, Kilas Balik Ofensif Lekra/PKI dkk (Kumpulan Dokumen Pergolakan Sejarah) (cetakan V), Jakarta, Penerbit Mizan bekerjasama dengan HU Republika
Murphy, Jeffrie G & Jules L. Coleman 1990: Philosophy of Law An Introduction to Jurisprudence, San Francisco, Westview Press.
Nawiasky, Hans 1948: Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Zurich/Koln Verlagsanstalt Benziger & Co. AC.
Notonagoro, 1984: Pancasila Dasar Filsafat Negara, Jakarta, PT Bina Aksara, cetakan ke-6.
Pakasi, Johan 2005: 1 Oktober 1965 Kudeta Soeharto. Jakarta Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965
Roosa, John 2008: Dalih Pembunuhan Massal G30S dan Kudeta Soeharto. Jakarta, Institut Sejarah Sosial Indonesia Hasta Mitra.
Rosihan Anwar H. 2006 : Sukarno, Tentara, PKI (Segitiga Kekuasaan sebelum Prahara Politik 1961 – 1965). Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Sekretariat Negara RI 1980 : 30 Tahun Indonesia Merdeka (Cetakan ketiga). Jakarta, PT. Tira Pustaka.
Sekretariat Negara RI 1994 : Gerakan 30 September. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia. Jakarta, Sekretariat Negara RI.
Samsudin (Mayjen) 2004 : Mengapa G-30 S/PKI Gagal ? (Suatu Analisis). Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Sartono Kartodirdjo dkk 1977: Sejarah Nasional Indonesia V-VI, Jakarta Depdikbud, Balai Pustaka.
Sulastomo 2006: Dibalik Tragedi 1965, Jakarta, Penerbit Yaysan Pustaka Umat.
Taufiq Ismail 2005: Katastrofi Mendunia Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma dan Narkoba (edisi 3), Jakarta, Yayasan Titik Infinitum
UNO 1988: HUMAN RIGHTS, Universal Declaration of Human Rights, New York, UNO
UUD 1945, UUD 1945 Amandemen, Tap MPRS – MPR RI dan UU yang berlaku. (1966; 2001, 2003)
UUD Proklamasi 1945; UUD 45 (Amandemen) 1999 – 2002
UU No. 27 tahun 1999; dan UU No. 20 tahun 2003
Victor M. Fic 2005: Kudeta 1 Oktober 1965 sebuah Studi tentang Konspirasi. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia
Wilk, Kurt (editor) 1950: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, New York, Harvard College, U